DOI
DOI ( Digital Object Identifier) atau
pengidentifikasi objek digital adalah suatu alamat unik yang bersifat permanen.
Walaupun sama – sama terdapat di dalam jurnal DOI berbeda dengan ISSN yang
memberi identitas unik bagi tiap jurnal, Setiap Makalah tertentu akan diberikan
saru identitas yang unik yaitu DOI tersebut. Salah satu cara menandai sebuah
jurnal yang dikelola secara serius dan profesional adalah kerik jurnal tersebut
meregistrasikan setiap artikel yang diterbitknya agar memiliki DOI, sebagai
kode identitas yang unik. Setiap artikel akan terhubung ke seluruh dunia
sehingga ada Link of citation.
Format yang dimiliki oleh DOI cukup
sederhana, berbentuk string karakter yang terbagi menjadi dua bagian: prefix
dan suffix. Keduanya dipisahkan oleh karakter “/”. Bagian suffix menunjukkan
identifier yang diberikan untuk suatu obyek dokumen tertentu dan Bagian prefix
menunjukkan sebuah otoritas (lembaga) yang berwenang meng-assign DOI. Lokasi tempat
dokumen dapat dikaitkan dengan DOI. Hanya dengan DOI, kita bisa mendapatkan
dokumen tersebut tanpa harus mengetahui secara persis di URL mana dokumen
tersebut disimpan.
Badan – badan yang mengeluarkan DOI
seperti publisher besar seperti John Wiley & Sons, Springer Link, Taylor&
Frances, Elsevier Group, dan IEEE adalah ember Crossref untuk badan registrasi
DOI. Regristrant adalah sebuah sebutan bagi organisasi yang dalam terminologi
DOI, dapat mendaftarkan diri ke International DOI Foundation yang mengelola
sistem DOI. DOI dikeluarkan oleh sebuah organisasi yang berminat mendaftarkan
dokumen – dokumennya ke sistem database DOI. Setelah terdaftar, DOI nya dikeluarkan
secara independen oleh registrant.
Bagaimana mengenai
Perkembangan DOI di Indonesia?
Lembaga yang memanfaatkan DOI di Indonesia
salah satunya adalah Dikti. Dikti dapat menggunakan DOI untuk melacak
ekeberadaan sebuah dokumen atau karya ilmuah. Dalam usulannyaa, dosen cukup menuliskan
informasi tentang publikasinya, lengkap dengan DOI yang merujuk ke tulisan terbut.
Dosen tidak perlu menunjukkan prosiding/jurnal asli ke tim reviewer membuktikan
bahwa tulisannya tersebut adalah asli.
Bisakah DOI
dipercaya?
DOI memang tidak ditujukan untuk
menjamin apakah sebuah obyek itu bisa dipercaya atau tidak (misalnya, untuk
memeriksa keutuhan integritas naskah), tetapi sebagai sebuah sistem, DOI telah
distandarkan sebagai ISO 26324. Semua Registrant yang menggunakan DOI harus
mematuhi standar ISO ini. Intinya, sistem dan mekanisme DOI dijalankan dalam
sebuah lingkungan yang terkendali. Jadi meskipun isi sebuah dokumen bisa saja
diragukan, tetapi sistem temu lacaknya dapat dipercaya karena sudah terstandarisasi.
ISSN
Salah satu komponen dalam kepustakaan
adalah ISSN. ISSN (International Standard of Serial Number) atau standar
internasional nomor majalah, merupakan nomer pengenal yang diberikan kepada
terbitan berkala. Contoh terbitan berkala yang sering dijumpai adalah surat
kabar, newsletter, buku tahunan, majalah, laporan dan maupun prosiding.
ISSN terdiri dari 8 angka yang merupakan
nomer pengenal dari majalah tersrbut. ISSN memiliki manfaat yaitu memudahkan
pelaksanaan administrasi dalam pemesanan sebuah majalah akan cukup dengan
menyebutkan nomor ISSN – nya. Nomor ISSN ini akan memastikan pelanggan atau
pembaca mengenai majalah yang sama atau hampir sama judul / namanya.
Mengacu pada definisi ISSN tersebut bahwa
ISSN pasti memiliki nomernya sendiri yang tidak mungkin untuk di gandakan. Jika
terdapat seseorang yang ketahuan mengkopi ISSN suatu karya, maka dia akan di
tindak oleh pihak hukum. Bahkan untuk setiap perubahan kecil seperti suatu karya
berganti judul maka akan mendapatkan nomer ISSN yang berbeda
ISSN diberikan oleh lembaga yang bernama
ISDS (International Serial Data System) yang berlokasi di paris Prancis. ISDS
mendelegasikan pemberian ISS secara regional dan nasional. Untuk area Asia berkedudukan
d Thai National Library, Bangkok Thailand.
Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah
(PDII) LIPI adalah penerbit ISSN National Center untuk Indonesia, serta
memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pemantauan atas seluruh publikasi
terbitan berkala yang diterbitkan di Indonesia.
ISSN diberikan oleh ISDS (International Serial Data
System) yang berkedudukan di Paris, Perancis. ISDS mendelegasikan pemberian
ISSN baik secara regional maupun nasional. PDII LIPI merupakan satu-satunya
ISSN National Centre untuk Indonesia.
Terbitan berkala yang akan mendapatkan ISSN harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Membuat surat
permohonan
2.
Mengirim (dua)
eksemplar terbitan terakhir apabila sudah diterbitkan dan (tiga) lembar fotokopi
halaman muka (Sampul depan) majalah yang akan terbit lengkap dengan penulisan volume,
nomor, dan tahun terbit dalam angka arab
3.
Satu lembar fotokopi
daftar isi yang akan terbit
4.
Satu lembar
fotokopi daftar dewan redaksi
5.
Mengisi formulir
bibliografi majalah dan formulir evaluasi yang disediakan PDII, kemudian
dikirim kembali melalui email
6.
Membayar biaya
administrasi sebesar Rp200.000,- ke rekening PDII-LIPI.
Penerbit yang sudah memperoleh nomor ISSN mempunyai
kewajiban sebagai berikut:
1.
Mencantumkan ISSN
di pojok kanan atas pada halaman kulit muka, halaman judul, dan halaman daftar
isi dari terbitan berkala dengan diawali tulisan ISSN
2.
Mencantumkan
barcode ISSN di pojok kanan bawah pada halaman kulit belakang untuk terbitan
ilmiah. Sedangkan untuk terbitan hiburan atau popular di pojok kiri bawah pada
halaman kulit muka
3.
Mengirimkan terbitannya
sekurang-kurangnya 2 (dua) eksemplar setiap kali terbit ke PDII-LIPI, sebagai
dokumentasi nasional untuk kepentingan pembuatan Indeks Majalah Ilmiah
Indonesia dan koneksi di perpustakaan LIPI
4.
Apabila judul
terbitan diganti, harus segera melaporkan ke PDII-LIPI, karena harus
mendapatkan ISSN baru.
Perbedaan dengan
DOI dengan ISSN
Perbedaan dengan DOI adalah yang paling mencolok dari ISSN adalah sangat dikenal secara
meluas, kalau DOI masih sangat sedikit yang mengenal sistem ini. Bahkan oleh dosen
dan para senior peneliti. Tidak heran
bahwa regulasi penentuan angka kredit saat inipun Noor DOI belum cukup diakui.
Malah masih diwajibkan untuk mencantumkan alamat situs artikel. Inilah makna
dari akses permanen meski artikel ‘hanya’ diterbitkan secara elektronik. Dengan
ini tidak ada ketergantungan atas perubahan alamat situs penerbit yang mungkin
berubah – ubah
ISBN
Sering sekali kita mendengar istilah dalam
buku – buku mengenai ISBN. ISBN (International Standard Book Number), atau
nomer standar buku internasional. Merupakan pengindetifikasi unik untuk buku –
buku yang digunakan secara komersial. Sistem ISBN diciptakan di Britania Raya
pada tahun 196 oleh seorang pedagang buku dan alat tulis, W H Smith. Salah satu
fungsi utama dari ISBN adalah untuk memperlancar arus distribusi buku, sehingga
pemesanan buku dapat dilakukan berdasarkan ISBN dari buku yang bersangkutan. Cara
ini memiliki keuntungan yakni dapat mencegah terjadinya kekeliruan nama
pengarang yang sama atau judul buku yang hampir sama tetapi isinya berbeda. Fungsi
lain dari ISBN adalah ajang promosi bagi pada penerbit, karena informasi
mengenaai ISBN ini dikumpulkan, diterbitkan dan disebarluaskan naik oleh badan
Nasional pusat atau badan internasional di Berlin, Jerman
Dalam penulisannya, singkatan ISBN
adalah dengan huruf besar dan terletak di depan angka-angka pengenal dan
pemeriksa. Antara setiap bagian pengenal dan pemeriksa dibatasi oleh tanda
penghubung, misalnya ISBN 979-8006-70-4. Angka pengenal kelompok ISBN untuk
Indonesia adalah 979. Dengan demikian setiap judul buku yang mempunyai angka
979 berarti diterbitkan di Indonesia. Saat ini jumlah penerbit yang telah
menjadi anggota ISBN sebanyak 548 penerbit.
Nomor ISBN terdiri dari 13 digit dan
dibubuhi huruf ISBN didepannya. Nomor tersebut terdiri atas 5 bagian.
Masing-masing bagian dicetak dengan dipisahkan dengan tanda hyphen (-).
Kelompok pembagian nomor ISBN ditentukan dengan struktur sebagai berikut:
Contoh:
ISBN 978-602-8519-93-9
1. Angka
pengenal produk terbitan buku dari EAN (Prefix identifier) = 978
2. Kode
kelompok (group identifier) = 602 (Default)
3. Kode
penerbit (publisher prefix) = 8519
4. Kode judul
(title identifier) = 93
5. Angka
pemeriksa (check digit) = 9
Sumber
http://blog.sivitas.lipi.go.id/blog.cgi?cetakisiblog&1136661998&&&1036006415&&1328421393&laks002&1239631477 (Diakses, 7 Oktober 2017)
http://isbn.perpusnas.go.id/Home/InfoBarcode (Diakses, 7 Oktober 2017)
http://www.ayasnotes.com/tentang-issn-penjelasan-tentang-issn.html (Diakses, 7 Oktober 2017)
https://www.kompasiana.com/jumariharyadi/cara-mengurus-issn-untuk-
majalah-dan-surat-kabar_54f771fba33311d3358b49c2 (Diakses, 7 Oktober 2017)
https://id.wikipedia.org/wiki/ISBN (Diakses, 7 Oktober 2017)
http://lukito.staff.ugm.ac.id/2014/03/08/memanfaatkan-doi-dalam-review-karya-ilmiah-dalam-penilaian-angka-kredit-di-dikti/ (Diakses, 7 Oktober 2017)
https://uad.ac.id/id/jurnal-uad-teregistrasi-oleh-crossref-dengan-doi-prefix-1012928 (Diakses, 7 Oktober 2017)
Penulis
Eka Candra Saputra
Komentar
Posting Komentar